Konstruksi Perkara Yaqut dan Gus Alex, dari Pertemuan Jokowi-Raja Arab hingga Bagi Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Kedua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Sudah ditetapkan tersangka Saudara YCQ dan Saudara IAA. Bagaimana peran-peran mereka?," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, peristiwa bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Pemberian kuota tambahan itu didasari alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji—maksudnya antrean haji yang reguler—itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini," ucap Asep.
Asep menegaskan, kuota tambahan haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
"Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," kata Asep.
Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan seharusnya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun.
Pembagian kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ucap Asep.
Sementara itu, Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut.
"Dari 10.000 - 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," kata Asep.
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang mendapatkannya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya," ucap Asep.
Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex dibenarkan KPK pada Jumat (9/1/2026). Namun, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus ini masih berpeluang berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu," ucap Budi.
Sumber: inilah
Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Konstruksi Perkara Yaqut dan Gus Alex, dari Pertemuan Jokowi-Raja Arab hingga Bagi Kuota
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar