Breaking News

Kejar Penjambret Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR bakal Cecar Kapolresta dan Kajati Sleman


Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan seorang warga bernama Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pemanggilan dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Komisi III juga akan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman serta Hogi Miyana bersama kuasa hukumnya.

"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam video di akun Instagram pribadinya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Habiburokhman menegaskan pemanggilan itu dilakukan demi memastikan rasa keadilan bagi Hogi.

Ia menjelaskan, insiden bermula saat Hogi mengejar pelaku penjambretan yang baru saja merampas barang milik istrinya. Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret itu justru menabrak tembok dan meninggal dunia.

"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," ucap dia.

Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berkas perkara bahkan sudah diterima Kejati Sleman dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi itu membuat Komisi III mempertanyakan arah proses hukum yang berjalan, termasuk pasal yang dikenakan.

"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.

Habiburokhman mengingatkan, perkara ini menyentuh rasa aman masyarakat.

"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," sambungnya.

Sebelumnya, APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo. Peristiwa itu terjadi pada April 2025, saat Hogi berusaha menolong istrinya yang menjadi korban jambret.

Kini Hogi berstatus tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau GPS di pergelangan kakinya.

"Sama pengacara sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1/2026).

Sumber: inilah
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai RDPU terkait Reformasi Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Kejar Penjambret Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR bakal Cecar Kapolresta dan Kajati Sleman Kejar Penjambret Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR bakal Cecar Kapolresta dan Kajati Sleman Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar