Kejagung "Obok-obok" Lagi Kemenhut: Korupsi Sawit Gelap Gulita dan Nikel di Ujung Tanduk!
Sudah dua kali gedung Kementerian Kehutanan digeledah alias "diobok-obok penyidik, namun hingga kini publik hanya disuguhi debu penggeledahan tanpa satu pun nama tersangka.
Kejaksaan Agung kembali menggeledah Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), menambah panjang daftar aksi hukum yang keras di awal, tumpul di ujung?
Catatan Monitorindonesia.com menunjukkan, penggeledahan pertama terjadi Kamis (3/10/2024) saat kementerian masih bernama KLHK dan dipimpin Siti Nurbaya Bakar. Targetnya kala itu dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005–2024. Kini, di bawah nahkoda baru Raja Juli Antoni, kantor yang sama kembali disisir. Polanya berulang, hasilnya nihil?
Langkah cepat diambil penyidik JAMPidsus Kejagung dengan menyisir ruangan-ruangan strategis Kemenhut sejak pagi hingga sore. Fokusnya bukan perkara kecil: dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk tambang nikel di Konawe Utara, kasus besar yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” ujar sumber internal tim penyidik JAMPidsus. Menjelang sore, penyidik berbaju merah keluar dari lobi pintu 3 dengan pengawalan ketat TNI, membawa satu kontainer barang bukti dan dua map merah tebal. Barang bukti diamankan, mobil operasional melaju, pertanyaan publik tetap tertinggal: siapa tersangkanya?
Ironisnya, perkara yang sama sempat ditangani KPK, lalu dihentikan dengan alasan klasik: kerugian negara tak bisa dihitung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan tak menemukan angka kerugian negara karena status aset tambang yang belum dikelola. Dalih teknis itu menutup kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun—angka yang bagi publik terasa terlalu besar untuk sekadar “tak terhitung”.
Di sisi lain, Kejagung juga menggenggam perkara raksasa lain: dugaan korupsi tata kelola sawit 2005–2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan pernah menyebut sudah ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka. “Yang pasti ada,” ujarnya Januari 2025. Namun hingga kini, janji pengumuman nama tersangka itu menguap.
Sumber Monitorindonesia.com menyebut sedikitnya 77 orang telah diperiksa. Bahkan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dikabarkan sudah lebih dari tiga kali menjalani pemeriksaan.
Penyidik mengangkut boks-boks dokumen dari berbagai direktorat, mulai dari Biro Hukum hingga unit pelepasan kawasan hutan, termasuk data elektronik sensitif. Semua bukti disita, semua pintu dibuka—kecuali satu: pintu penetapan tersangka.
Publik kini berada pada titik jenuh. Dua kali penggeledahan besar, dua kasus bernilai triliunan, namun tanpa satu pun penanggung jawab yang diseret ke meja hijau.
Jika penggeledahan hanya berakhir sebagai tontonan seremonial tanpa keberanian menetapkan tersangka, maka wajar bila muncul kecurigaan: hukum sedang diuji, dan negara kembali dipermainkan.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Kejaksaan Agung kembali menggeledah Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (atas) dan penggeledahan pertama pada Kamis (3/10/2024) saat kementerian masih bernama KLHK dan dipimpin Siti Nurbaya Bakar (bawah)/Net
Kejagung "Obok-obok" Lagi Kemenhut: Korupsi Sawit Gelap Gulita dan Nikel di Ujung Tanduk!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar