Breaking News

Kades Kohod Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Imbas Korupsi Pagar Laut Banten


Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. 

Hukuman ini karena dakwaan terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Bukan hanya Arsin, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi juga mendapatkan vonis serupa. 

Dikutip dari Tribun Lampung, Putusan keempat terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2025). 

Pagar laut ini adalah bangunan atau struktur yang dipasang di wilayah perairan laut, biasanya berupa patok, bambu, jaring, atau konstruksi lainnya. Struktur ini berfungsi untuk membatasi, mengamankan atau, ataumenguasai area laut tertentu. 

Namun pagar laut ini akan menjadi masalah hukum jika dipasang tanpa izin, sebab laut merupakan ruang publik. 

Pemasangan secara ilegal mengganggu nelayan, merusak ekosistem dan melanggar aturan pemanfaatan wilayah pesisir laut. 

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan amar putusan kepada empat terdakwa. 

"Menjatuhkan kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hasanuddin. 

Vonis dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai informasi, Arsip bin Asip dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses. Dirinya sempat memiliki mobil mewah yang digunakan untuk kesehariannya menjalankan tugas. 

Sebelumnya, Arsip berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan sebagai bank harian atau bank keliling. 

Arsip juga pernah menjadi kuli borongan yang mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya. 

Pada 2019 ia mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa di Kohod. Arsip memenangkan pencalonan tersebut dan dirinya menjadi kepala desa sejak saat itu. 

Sumber: kompas
Foto: Kades Kohod, Arsin saat mengikuti sidang perdana kasus pagar laut di perairan Tangerang, Selasa (30/9/2025). Arsin menjual laut ke Nono Sampono selaku Direktur PT PT. Cakra Karya Semesta seharga Rp33 miliar.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kades Kohod Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Imbas Korupsi Pagar Laut Banten Kades Kohod Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Imbas Korupsi Pagar Laut Banten Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar