Jaksa: Tata Kelola Kemendikbud Era Nadiem Bikin Sistem Pendidikan Amburadul dan IQ Anak Turun
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riadi, menilai tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim berjalan tidak sehat. Menurutnya, pola pengelolaan kementerian saat itu lebih mengandalkan lingkaran orang terdekat dibandingkan pejabat struktural yang memahami bidang pendidikan.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut, praktik tersebut memunculkan pola kepemimpinan yang bersifat eksklusif dan tertutup di internal Kemendikbudristek. Kondisi ini berdampak pada terputusnya komunikasi antara pimpinan dan jajaran pejabat di bawahnya.
“Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.
Roy menilai, pengabaian terhadap peran para pakar serta pejabat berwenang telah berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional. Ia menyebut kondisi tersebut berkontribusi pada kerusakan yang bersifat sistemik.
Menurutnya, dampak dari buruknya tata kelola itu tercermin pada rendahnya kualitas literasi serta tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia yang berada di angka 78.
“Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” katanya.
Atas dasar itu, Roy menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia mengategorikannya sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime yang luar biasa.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menyebut, korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa turut menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi. (Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung RI).
Jaksa: Tata Kelola Kemendikbud Era Nadiem Bikin Sistem Pendidikan Amburadul dan IQ Anak Turun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar