Breaking News

Investor Resmi Laporkan Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, ke Polda Metro: Penipuan dan Penggelapan


Rio sebagai pihak investor melalui kuasa hukumnya melaporkan suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat pada hari ini, Selasa 6 Januari 2026, tersebut menyebut suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengatakan, laporan telah resmi diterima oleh pihak Kepolisian.

"Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani," kata Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Januari 2026.

Pengacara pelapor lainnya, Surya Hamdani, mengutarakan, kliennya sudah melakukan pelaporan polisi sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua pasal, yaitu 378 dan 372," sebutnya.

Pada laporannya, pihak pelapor ikut menyertakan sejumlah barang bukti. Menurut Surya, bukti yang mereka serahkan mencakup proposal investasi dari terlapor, bukti transfer, serta perjanjian kerja sama investasi.

"Bukti yang kami serahkan, pertama ialah proposal dari pihak RAA. Bukti kedua, bukti transfer dan yang ketiga adalah perjanjian," katanya.

Surya mengklaim kerugian total yang dialami kliennya mencapai Rp300 juta. Kerugian ini diduga berasal dari investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terlapor.

Lebih lanjut disampaikan, dalam perjanjian itu RAA menjanjikan kliennya untuk menggerakan investasi sesuai nilai yang disepakati. Tetapi hingga sekarang janji terlapor tidak juga terealisasi.

Surya menambahkan, nomor laporan polisi yang telah diterbitkan adalah STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan.

Rio selaku pelapor menyampaikan, komunikasi dengan terlapor sebelum pelaporan sudah berlangsung. Namun tidak pernah memberikan kejelasan terkait keterlambatan pembayaran.

"Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu 'nanti, nanti', jadi tidak jelas," keluh Rio.

Menurut Rio, alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan terlapor beragam. Salah satunya karena kondisi usaha yang disebut tengah sepi.

Ia juga mengatakan belum pernah dilakukan audit terkait investasi tersebut. "Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum," katanya. ***

Sumber: konteks
Foto: Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan pasal penipuan dan penggelapan. (Instagram/@boiyenpesek)

Investor Resmi Laporkan Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, ke Polda Metro: Penipuan dan Penggelapan Investor Resmi Laporkan Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, ke Polda Metro: Penipuan dan Penggelapan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar