Inilah Susunan Pansel Pengganti Paman Gibran, Hakim MK yang Banyak Absen Sidang
Mahkamah Agung (MA) resmi membentuk panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.
Pembentukan pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 223/KMA/SK.KP1.1.1/XI/2205 yang diteken Ketua MA Sunarto pada 18 November 2025.
"Menetapkan, Keputusan Ketua MA tentang pembentukan panitia seleksi calon hakim MK dari unsur MA tahun anggaran 2025," demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Seleksi calon hakim MK akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). MA juga membuka ruang partisipasi publik melalui penyampaian pendapat masyarakat lewat laman siwas.mahkamahagung.go.id.
Proses seleksi ditutup dengan pengumuman hasil akhir calon hakim MK terpilih. Pansel beranggotakan 12 orang yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur pimpinan MA, akademisi, praktisi hukum, hingga jurnalis. Ini daftarnya:
1. Penanggung jawab: Sunarto (Ketua MA)
2. Ketua: Suharto (Wakil Ketua MA)
3. Wakil Ketua: Dwiarso Budi Santiarto: Wakil Ketua MA)
Anggota Pansel
4. I Gusti Aung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata)
5. Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
6. Syamsul Maarif (Ketua Kamar Pembinaan)
7. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pembinaan)
8. Agus Yudha Harnoko (Akademisi)
9. Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK)
10. Indriyanto Seno Adji (Akademisi)
11. Mas Achmad Santosa (praktisi hukum)
12. Mardiana Eatiliasti (Redaktur Senior Kompas)
'Surat Cinta' Jelang Pensiun
Di ujung masa pensiunnya, paman dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini kena surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, banyak catatan ketidakhadiran dalam rapat dan sidang.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Ia menuturkan, Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga martabat MK.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian publik perihal potensi pelanggaran etik atas aktivitas para hakim di luar persidangan.
Hal tersebut termasuk pada penggunaan media sosial maupun kegiatan yang tidak terkait dengan tugas MK.
Adapun, disampaikan Palguna, bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 mengenai surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.
Ia turut menjelaskan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," kata Palguna.
Berdasarkan data tersebut, Anwar terlihat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK.
Palguna mengatakan, sepanjang 2025 MK menggelar sebanyak 589 kali sidang pleno. Dari total tersebut, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir.
Dari 160 sidang panel yang digelar, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga presentase kehadirannya 71 persen.
Terkait penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan itu, Palguna tidak menjelaskannya secara rinci.
Namun, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga absen dalam beberapa persidangan.
Sumber: inilah
Foto: Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (ANTARA FOTO)
Inilah Susunan Pansel Pengganti Paman Gibran, Hakim MK yang Banyak Absen Sidang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar