Ini Pasal yang Menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan pasal kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada Jumat 9 Januari 2026.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
BPK kini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara imbas dugaan korupsi haji kuota tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Informasi itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, dalam penyidikan perkara kuota haji telah ditetapkan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Keterangan serupa disampaikan Plt. Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia membenarkan status hukum Yaqut, walau rincian perkara akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
“Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan juru bicara,” kata Asep melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih berupaya mengonfirmasi pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.
Budi mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Akar Masalah: Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur jelas: 92 persen untuk jemaah reguler, 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun realisasi disebut berubah drastis menjadi 50:50. Perubahan komposisi inilah yang memicu dugaan adanya praktik jual-beli percepatan keberangkatan jemaah.
KPK kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Di bulan yang sama, lembaga itu mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Pencegahan juga diterapkan pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Direktur travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) selama enam bulan, yang dijadwalkan berakhir Februari 2026.***
Sumber: konteks
Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut/Net
Ini Pasal yang Menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar