Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK Banjir Dukungan Warganet
Praktik kuota internet hangus dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi publik hingga puluhan triliun rupiah.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa, menyusul gugatan praktik kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dalam unggahan akun Instagram RMOL, Selasa, 6 Januari 2026, warganet beramai-ramai menyatakan dukungannya terhadap gugatan pasangan suami istri itu ke MK.
“SAYA DUKUNG GUGATAN INI,” tulis pemilik akun @pjk08 dengan disertai emoticon api sebagai tanda menyala dan love.
“DIBATASI ITU MENYEWA,KITA MEMBELI BUKAN MENYEWA,Jelas itu penipuan terencana dn melanggar hukum,” timpal pemilik akun @rusdi548.
“Kalau saya di LN quota itu tdk pernah habis kalau tdk digunakan,tdk ada batas waktu sprt di Konoha..culas itu provider di Indonesia,sisa quota hangus,” tukas akun @yunanramadan.
“Apapun itu pelanggan tetap di peras sekering mungkin, ntar di akhir berkoar-koar kami mengalami kerugian," tandas akun @zlfenda.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 746 warganet meng-likes dan memiliki komentar 66 pada unggahan yang menampilkan wawancara Viktor Santoso Tandiasa tersebut.
“Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik,” kata Viktor dikutip dalam video unggahan ini.
Sumber: rmol
Foto: Kolase kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa dengan ilustrasi kuota hangus. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK Banjir Dukungan Warganet
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar