Greenpeace Minta Dugaan Kepemilikan Luhut di PT TPL terkait Bencana Sumatera Diusut Transparan
Greenpeace menekankan transparansi menjadi kunci utama dalam mengusut dugaan kejahatan kehutanan, yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatera. Tanpa keterbukaan, pengungkapan aktor yang bertanggung jawab hanya akan mentok di permukaan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Anggi Putra Prayoga, menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa ikut mengawal proses hukum.
"Agar kasus ini semakin terang benderang dan publik juga turut terlibat dalam mengawal kasus/orang (yang diduga terlibat) di balik bencana banjir," ujar Anggi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Menurut Anggi, aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perusakan hutan yang berujung pada bencana banjir. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum lintas lembaga agar tidak ada celah kompromi.
"Pengusutan ini harus melibatkan para pihak atau multidoor enforcement agar baik Kejagung, kepolisian, atau Kemenhut bisa saling mengawasi juga. Dan agar tetap menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi," pungkasnya.
Desakan penegakan hukum juga datang dari Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian. Ia meminta aparat, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan keterkaitannya dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” kata Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Putra menilai penelusuran harus menyasar struktur kepemilikan perusahaan secara mendalam. Jika kepemilikan tidak tercatat langsung, aparat tetap wajib mengungkap kemungkinan adanya penerima manfaat atau beneficial owner.
“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap banjir di Sumatera Utara, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penerapan prinsip strict liability.
"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegas Putra.
Bantahan Luhut
Dikaitkan dengan PT TPL, Luhut buru-buru menepisnya. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menyatakan, informasi yang menyebut Luhut adalah pemilik PT TPL, jelas keliru.
Ditegaskan, Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.
"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.
"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, emiten bersandi INRU itu, telah beroperasi lebih dari 30 tahun, terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Greenpeace Minta Dugaan Kepemilikan Luhut di PT TPL terkait Bencana Sumatera Diusut Transparan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar