Google Bantah Jual Chromebook dan Tentukan Harga dalam Kasus yang Jerat Nadiem Makarim
Google menegaskan tak pernah memproduksi atau menjual Chromebook dan juga menentukan harganya terkait kasus pengadaan yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebab, Google mengeklaim mereka hanya menyediakan lisensi perangkat lunak.
"Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir dan kami juga tidak menentukan harga," ujar Google dalam keterangannya mengutip Minggu, 11 Januari 2026.
Google menjelaskan, mereka hanya berperan pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS), serta alat pengelolaan kepada para mitra.
Proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal.
"Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal," lanjut Google.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Mendikburistek Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.
JPU menilai, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” jelas JPU.
Disebutkan, Nadiem menerima keuntungan pribadi dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," kata JPU.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuhnya.
JPU lantas merinci sejumlah pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Contohnya, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI, pada Maret 2020.
Nadiem disebut menyampaikan arahan tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
"Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” kata jaksa.
Kemudian, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.***
Sumber: konteks
Foto: Google tegaskan tak pernah jual Chromebook dan cuma beri lisensi dalam kasus Nadiem Makarim (Pixabay/Firmbee)
Google Bantah Jual Chromebook dan Tentukan Harga dalam Kasus yang Jerat Nadiem Makarim
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar