Garong Uang Negara atas Nama Agama
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji menjadi tamparan keras bagi nurani publik. Lebih dari sekadar kasus korupsi, peristiwa ini membuka luka lama tentang bagaimana agama—yang seharusnya menjadi benteng moral—justru kerap dijadikan tameng paling aman untuk merampok uang negara dan mengkhianati kepercayaan umat.
Kasus kuota haji bukan perkara administratif semata. Ia menyangkut hak jutaan umat Islam, menyentuh rukun Islam kelima, dan melibatkan dana besar yang berasal dari jerih payah rakyat. Ketika praktik busuk terjadi di ruang suci bernama “pelayanan ibadah”, maka yang dirusak bukan hanya sistem keuangan negara, tetapi juga kesakralan agama itu sendiri.
Ironisnya, Yaqut Cholil Qoumas bukan figur awam dalam urusan agama. Ia lahir dan tumbuh dari lingkungan pesantren, memahami fiqih, etika, dan nilai-nilai Islam. Justru karena itu, dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi terasa jauh lebih menyakitkan. Ini bukan kejahatan karena ketidaktahuan, melainkan pengkhianatan yang diduga dilakukan dengan kesadaran penuh.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika agama tidak lagi menjadi kompas moral, tetapi berubah menjadi legitimasi kekuasaan. Simbol-simbol kesalehan dipertontonkan, jargon “pelayanan umat” dielu-elukan, namun di baliknya tersimpan praktik transaksional yang menjijikkan.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sejarah Indonesia mencatat berulang kali bagaimana institusi keagamaan dan pejabat yang mengurusi urusan iman justru terjerat kasus korupsi. Agama, dalam konteks ini, menjadi “tameng paling ampuh” karena kritik terhadapnya kerap dibungkam dengan tudingan anti-agama atau anti-ulama.
Kuota haji sejak lama dikenal sebagai ladang basah kekuasaan. Antrean panjang, keterbatasan kuota, dan besarnya dana yang dikelola menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Ketika kekuasaan bertemu kebutuhan spiritual rakyat, potensi manipulasi menjadi sangat besar.
Dalam kasus ini, dugaan permainan kuota haji bukan hanya soal angka, melainkan tentang prioritas yang diselewengkan. Hak rakyat kecil bisa tersingkir demi kepentingan elite, kelompok tertentu, atau bahkan transaksi politik. Ibadah pun diperdagangkan, seolah-olah surga dapat dibeli melalui kedekatan kekuasaan.
Jika benar tuduhan ini terbukti, maka ini adalah bentuk korupsi paling keji: memperjualbelikan jalan ibadah dengan mengorbankan jutaan calon jamaah yang menunggu puluhan tahun.
Kasus ini menegaskan satu hal penting: kita sedang menghadapi krisis moral yang serius di kalangan elite, termasuk elite agama. Gelar, latar belakang pesantren, dan simbol religius tidak lagi menjamin integritas. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru dijadikan alat untuk memperhalus kejahatan.
Lebih berbahaya lagi, korupsi atas nama agama memiliki efek destruktif berlapis. Ia merusak kepercayaan publik terhadap negara, melemahkan otoritas moral agama, dan menanamkan sinisme di tengah masyarakat. Ketika rakyat melihat agama diperalat oleh penguasa, maka keimanan bisa berubah menjadi kekecewaan, bahkan kemarahan.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama juga menjadi ujian bagi KPK dan negara secara keseluruhan. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan, atau kembali tunduk pada kompromi politik dan tekanan kekuasaan?
Publik menunggu pembuktian bahwa kasus ini tidak berhenti pada simbol, tidak menguap di tengah jalan, dan tidak dikaburkan oleh narasi politis. Keadilan dalam kasus ini akan menjadi penentu apakah negara masih memiliki keberanian untuk membersihkan institusi suci dari para perampok berjubah moral.
Agama harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor yang menjadikannya alat kejahatan. Penegakan hukum yang tegas justru merupakan bentuk pembelaan terhadap agama itu sendiri. Sebab, Islam—dan semua agama—berdiri di atas kejujuran, amanah, dan keadilan.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi nasional: bahwa kesalehan simbolik tanpa integritas adalah kebohongan publik. Bahwa jabatan keagamaan tanpa moral hanyalah topeng kekuasaan. Dan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi “garong uang negara” yang bersembunyi di balik ayat-ayat suci.
Jika agama terus diperalat untuk melindungi korupsi, maka yang akan runtuh bukan hanya kepercayaan rakyat, tetapi juga fondasi moral bangsa itu sendiri.
Oleh: Yunus Hanis Syam
Pengamat Politik dan Sosial
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Garong Uang Negara atas Nama Agama
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar