Breaking News

Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Tuanku di Senayan


Ibu Pertiwi hari ini seolah menunduk lebih dalam.

Bukan karena letih oleh bencana atau perang, melainkan karena menyaksikan bagaimana namanya terus disebut, tetapi kehendaknya jarang benar-benar didengar.

Di hadapannya, kekuasaan tumbuh dari suara rakyat, dijalankan atas nama rakyat, namun perlahan menjauh dari kepentingan mereka sendiri.

Negara berdiri dengan wajah yang tampak tenang, tetapi menyimpan kegamangan. Dalam pidato, ia menjunjung demokrasi. Dalam praktik, ia gemar menawar ulang maknanya.

Ketika Undang-Undang Perampasan Aset hadir sebagai janji keadilan, negara memilih ragu. Namun ketika hak rakyat hendak ditata ulang, langkahnya justru ringan dan cepat.

Undang-Undang Perampasan Aset seperti anak yang diakui keberadaannya, tetapi tak pernah diberi ruang tumbuh.

Namanya disebut dalam wacana, dielus dalam pernyataan, lalu ditinggalkan tanpa kepastian.

Sementara itu, harta yang dirampas dari rakyat terus berpindah tangan, aman dalam perlindungan kekuasaan.

Di saat bersamaan, mekanisme demokrasi mulai diperlakukan sebagai variabel yang bisa disesuaikan.

Pemilihan kepala daerah kembali diperdebatkan, bukan atas dasar kehendak rakyat, melainkan efisiensi dan stabilitas.

Hak pilih yang lahir dari sejarah panjang perjuangan diperlakukan seperti beban administratif.

Demokrasi diminta memahami keadaan, tetapi tidak diberi ruang untuk menentukan arah.

Demokrasi pun hidup dalam kondisi ganjil. Ia tidak disingkirkan, tetapi juga tidak dimuliakan.

Ia tetap disebut sebagai roh bernegara, tetapi tidak pernah sungguh-sungguh dihormati dan justru perlahan dikendalikan agar tidak terlalu berisik.

Negara menyebutnya pendewasaan, padahal yang terjadi adalah pengurangan peran rakyat dalam pengambilan keputusan.

Alasan mahalnya ongkos politik kembali dikedepankan. Pemilu dianggap menguras energi dan anggaran.

Namun negara jarang berbicara tentang ongkos korupsi yang jauh lebih besar.

Aset publik menguap, kepercayaan rakyat terkikis, dan hukum kehilangan wibawanya. Semua itu ditanggung Ibu Pertiwi dalam diam.

Hukum berjalan dengan langkah yang timpang. Ia tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kehilangan daya ketika menyentuh kekuasaan.

Undang-Undang Perampasan Aset seolah tahu ke mana harus melangkah, namun jalannya selalu terhalang oleh kepentingan yang lebih berpengaruh.

Ketika wacana pemilihan tak langsung menguat, suara rakyat pun menyusut. Dari bilik suara yang terbuka, ia berpindah ke ruang rapat yang tertutup.

Dari kehendak banyak orang, ia berubah menjadi kesepakatan segelintir pihak. Demokrasi tetap berjalan, tetapi tidak lagi dipandu oleh rakyat.

Di titik inilah peran partai politik kembali dipertanyakan. Mereka lahir dari rakyat, dibesarkan oleh rakyat, dan mengklaim berbicara atas nama rakyat.

Namun ketika keputusan-keputusan strategis justru menjauh dari kehendak pemilih, pertanyaan tak terhindarkan.

Apakah mereka masih wakil rakyat, atau telah beralih menjadi penjaga kepentingan kekuasaan?

Negara menyebut semua ini sebagai penataan ulang. Namun bagi rakyat, yang terasa adalah jarak yang semakin lebar.

Mereka tidak dilarang bersuara, tetapi suaranya kehilangan daya. Hak tetap tercantum dalam aturan, tetapi maknanya dipersempit oleh prosedur.

Sementara itu, Undang-Undang Perampasan Aset tetap berada di tempat yang sama. Ia ditunggu, tetapi tak kunjung dihadirkan.

Negara seolah berhitung terlalu lama, seakan keadilan adalah risiko yang harus dihindari. Harta hasil korupsi diperlakukan lebih hati-hati daripada hak rakyat.

Ibu Pertiwi menyaksikan semuanya dengan perasaan yang sama.

Ia melihat kekuasaan yang lahir dari rakyat, dijalankan atas nama rakyat, namun semakin sering bekerja untuk kepentingan elite.

Keputusan-keputusan penting lahir di ruang yang jauh dari kehidupan sehari-hari rakyat, tetapi menentukan arah hidup mereka.

Pelan-pelan, ketimpangan ini menjadi kebiasaan. Negara tampil berwibawa ke bawah, tetapi lunak ke atas.

Keberanian tidak hilang, ia hanya dipilih dengan hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan kekuasaan.

Ketika negara lebih sigap menata ulang hak rakyat daripada menegakkan keadilan atas kejahatan besar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan. 

Yang sedang digeser adalah makna demokrasi itu sendiri.

Ibu Pertiwi menyadarinya lebih dulu, ketika kedaulatan yang berasal dari rakyat dan dijalankan atas nama rakyat, pada akhirnya diarahkan untuk tuanku di Senayan.

Di titik inilah demokrasi tidak diruntuhkan secara kasar. Ia dikelola dengan rapi, dibungkus prosedur, dan dijauhkan perlahan dari pemiliknya.

Rakyat tetap disebut sumber kekuasaan, tetapi semakin asing terhadap keputusan. Yang tersisa hanyalah semboyan, sementara praktiknya berjalan ke arah lain.

Oleh: Fransiskus Lature, S.H.
*Penulis adalah advokat, praktisi hukum dan founder Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI)
Seluruh isi dalam tulisan opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis***
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Tuanku di Senayan Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Tuanku di Senayan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar