Breaking News

Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum


Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Damai Hari Lubis, atau yang biasa disingkat DHL, mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Januari 2026 lalu. Di SPKT, ia secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK). Laporan itu kini sedang diproses.

Dalam laporannya, Damai menyeret nama Ahmad Khoizinudin dengan sejumlah pasal. Ada Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, juga Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Intinya, kasus ini berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang dianggap Damai sebagai hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik.

“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,”

Begitu penjelasan Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026). Ia merasa, semua tudingan itu sama sekali tak berdasar. Lebih parah lagi, menurutnya, pernyataan-pernyataan Ahmad Khoizinudin itu berpotensi menyesatkan publik.

Di sisi lain, Damai bersikeras bahwa semua langkah hukum yang ditempuhnya berjalan sesuai koridor. Ia pun membeberkan kronologinya. Nota pembelaannya sudah disampaikan secara formal di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lalu, permohonan restorasi diajukan ke penyidik pada 10 Januari 2026. Semua argumen hukum juga ia sampaikan secara terbuka lewat artikel, video YouTube, dan diskusi di televisi.

“Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Yang menarik perhatian Damai adalah peran Ahmad Khoizinudin sendiri. Menurutnya, AK memiliki job description non-litigasi, tapi justru terlihat provokatif. Tindakannya dinilai bisa menghasut dan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu contoh yang dipersoalkan adalah pernyataan AK tentang pemanggilan sejumlah tersangka lain pada 22 Januari 2025. Ahmad Khoizinudin menyebut itu adalah implikasi dari kunjungan Damai ke kediaman Joko Widodo di Solo.

Klaim itu dibantah habis oleh Damai. Menurutnya, kunjungannya ke Solo justru diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya. Jadi, tak ada yang disembunyikan atau melanggar prosedur.

Pada akhirnya, laporan ini dibuat Damai bukan tanpa alasan. Ia ingin ada efek jera. Tujuannya agar Ahmad Khoizinudin tidak terus-menerus menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang merugikan secara hukum maupun personal.

“Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” jelas Damai menutup penjelasannya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan polisi yang menjeratnya. Situasinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.

Sumber: murianetwork
Foto: Kolase Damai Hari Lubis dan Ahmad Khoizinudin/Net

Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar