Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk judi online (judol) dan berbagai kebutuhan pribadi.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, pencopotan dilakukan Wali Kota Medan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Menurutnya, Almuqarrom mengakui penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ujar Subhan dikutip dari iNews Medan, Selasa (27/1/2026).
Subhan menjelaskan, Pemko Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan struktural.
“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” katanya.
Menurutnya, secara administratif kerugian material bukan berasal dari kas daerah Pemko Medan. Dia menyebut pihak yang dirugikan adalah bank penerbit KKPD karena Pemko Medan tidak membayarkan tagihan yang tak sesuai prosedur tersebut.
"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.
"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
Subhan menegaskan seluruh nilai transaksi tersebut kini menjadi tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak perbankan.
"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," katanya.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat
Sumber: inews
Foto: Ilustrasi Wali Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diduga menyalahgunaan KKPD Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi. (Foto: Ist/AI)
Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar