Breaking News

Bulukumba Gempar, Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor


Peristiwa berdarah anak membunuh ayah kandung mengguncang Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban Abdullah (44) tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, AW (20), hanya karena persoalan sepele yang berujung maut, Sabtu (10/1/2016).

Pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya dengan sebilah badik lantaran kesal permintaannya dibelikan sepeda motor tak kunjung dipenuhi.

Peristiwa tragis ini bermula saat Abdullah tengah berada di dapur rumahnya untuk memperbaiki instalasi listrik. Tanpa rasa curiga, korban tetap fokus bekerja. Namun, AW yang baru saja mengonsumsi minuman keras (miras) di depan rumah, masuk ke dalam dapur dalam kondisi mabuk dan emosi yang tidak stabil.

Tanpa peringatan, AW mendekati sang ayah dari belakang dan langsung menghujamkan badik ke punggung sebelah kiri korban.

"Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku menagih janji ayahnya untuk dibelikan motor, namun sang ayah meminta pelaku bersabar. Merasa hanya diberi janji palsu, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol gelap mata," ungkap keterangan pihak kepolisian.

Melihat korban ambruk bersimbah darah, pihak keluarga dan warga sekitar segera melarikan Abdullah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Namun, takdir berkata lain. Abdullah dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada luka tusuk yang dideritanya.

Polres Bulukumba yang menerima laporan warga bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku. Hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman tersebut, AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan pengaruh minuman beralkohol.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.

Saat ini, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat kelam bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya kontrol emosi dalam keluarga

Sumber: inews
Foto: Tampang pria di Bulukumba yang tega membunuh ayah kandungnya. (dok. Istimewa)

Bulukumba Gempar, Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor Bulukumba Gempar, Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar