Breaking News

Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya


Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat sejumlah pasal baru menuai kontroversi di masyarakat.

Salah satunya, pasal yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. 

KUHP baru yang disahkan dinilai mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Menjawab tudingan itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur kewajiban meminta izin kepada kepolisian.

Adapun pasal itu hanya pengejewantahan bahwa tiap kegiatan yang mengumpulkan massa seperti demonstrasi, pawai atau semacamnya, diperlakukan pemberitahuan ke aparat keamanan.

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026. 

Tak Batasi Ekspresi

Eddy kembali menekankan, kewajiban pemberitahuan dalam Pasal 256 bertujuan agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini, lanjut Eddy, justru memperkuat pasal yang mengatur kepentingan publik secara luas, bukan untuk menghambat hak warga negara dalam berdemonstrasi.

Menurut Eddy, aturan ini digodok berkaca pada pengalaman nyata yang pernah terjadi di daerah. Salah satu peristiwa tragis yang menjadi perhatian adalah kejadian di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi di jalan raya.

“Mengapa pasal ini harus ada, karena berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu meninggal di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkapnya.

Menurut Eddy, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, termasuk hak pengguna jalan.

Wamenkum menegaskan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

“Demonstrasi itu kita jamin kebebasan berbicara. Tetapi kita juga harus ingat bahwa ada hak dari pengguna jalan yang tidak boleh dilanggar,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, pawai dan demonstrasi hampir pasti berdampak pada arus lalu lintas. Oleh karena itu, aparat keamanan perlu mengetahui waktu dan lokasi aksi agar dapat melakukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan yang memadai.

“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi,” tegasnya.

Konstruksi Hukum Pasal 256 Bersifat Kondisional

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi. Penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.

Ia mencontohkan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi keonaran di lapangan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan, namun demonstrasi berlangsung damai tanpa menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.

“Kalau saya tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah ‘jika dan hanya jika’,” kata Eddy.

Sumber: disway
Foto: ILUSTRASI - Unuk RasaDisway/Fajar Ilman-

Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya Benarkah Demo dalam KUHP Baru Harus Izin Polisi? Simak Penjabarannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar