Breaking News

Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.

Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.

Sejatinya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026. 

Namun, hingga saat ini, baik Yaqut maupun Gus Alex belum ditahan. KPK sebelumnya memastikan bahwa akan melakukan penahanan pada keduanya secepatnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebut, hasil hitung kerugian negara dalam korupsi kuota haji yang diperiksa BPK belum final.

"Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya," katanya, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Budi menegaskan bahwa penahanan tersangka yang sudah ditetapkan menjadi kebutuhan penyidik. Terlepas keduanya belum ditahan hingga saat ini.

"Ya, tentu penahanan itu kan kebutuhan penyidik. Jadi nanti kita tunggu ya perkembangannya," tegasnya.

Adapun Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, terkait dengan kerugian keuangan.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024. 

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Sumber: disway
Foto: KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz, lantaran kerugian negara belum rampung dihitung BPK-Disway.id/Ayu Novita-

Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar