Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Ini alasannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan penyidik terhadap Gus Yaqut masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.
Diketahui, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini, Jumat 30 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, kata Budi, penyidik meminta keterangan dari Gus Yaqut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3," imnuhnya.
Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan.
Termasuk, menjadi sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung prosedur penahanan terhadap para tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan," katanya.
"Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, KPK telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel senilai Rp100 miliar.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
Lalu, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.***
Sumber: konteks
Foto: Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut/Net
Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar