Akui Salah Sebut Kejaksaan Agung soal Pejabat Timbun Uang Rp 1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Akhirnya Minta Maaf
Influencer sekaligus komika dan pegiat sosial, Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya mengenai adanya pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyembunyikan uang Rp1 triliun di rumahnya menjadi viral di media sosial.
Pandji mengakui bahwa dirinya telah keliru menyebut institusi. Ia menegaskan, yang dimaksud dalam materi komedinya adalah pejabat Mahkamah Agung (MA), bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rujukan pernyataan itu mengarah pada kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait perkara hukum yang melibatkan Ronald Tannur.
Melalui akun X pribadinya, Pandji menuliskan permintaan maaf secara terbuka.
"Maaf maaf, gue salah sebut di panggung," tulis Pandji.
Klarifikasi tersebut muncul setelah akun X @heraloebss mengunggah ulang potongan video penampilan Pandji di panggung.
Dalam video itu, Pandji terdengar menyebut Kejaksaan Agung sebagai institusi yang terlibat, padahal kasus terkait berada di lingkungan Mahkamah Agung.
Unggahan ini kemudian viral dan memicu diskusi luas hingga akhirnya ditanggapi langsung oleh Pandji.
Awal Mula Keseleo Lidah
Sebelumnya, dalam sebuah pertunjukan stand-up comedy, Pandji secara terbuka menyinggung keberadaan uang triliunan rupiah yang disebutnya sebagai hasil gratifikasi.
Ia bahkan menyebut uang tersebut akan disamarkan melalui praktik pencucian uang.
"Lu tahu nggak ada pejabat Kejaksaan Agung yang ketahuan nimbun Rp1 triliun di rumahnya? Apa coba harapan hukum Indonesia?," ungkap Pandji dalam video singkat yang beredar.
Pandji juga menyebut keterlibatan keluarga pejabat itu dalam menyembunyikan uang tersebut.
"Pejabat Kejaksaan Agung punya duit Rp1 triliun di rumahnya, duit gratifikasi yang dia mau cuci. Menurut keyakinan saya, satu keluarga tuh ikut melindungi koruptor tersebut, satu triliun cash dan emas. Lu umpetin di mana, pasti ketahuan," lanjutnya.
Reaksi Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui tayangan video yang menyeret nama institusinya tersebut.
"Pastikan dulu tanyakan ke yang bersangkutan yang dimaksud (pejabat) yang mana?" ujar Anang saat dikonfirmasi Konteks.co.id, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Anang, perlu dipastikan terlebih dahulu sosok yang disebut dalam pernyataan Pandji, apalagi jika terjadi kekeliruan penyebutan institusi yang berpotensi menimbulkan dampak luas.
"Itu dia nampaknya Zarof (Ricar). Lebih baik tanyakan dulu ke yang bersangkutan supaya jelas," ujarnya.
Anang juga menyebut, masih banyak pihak yang kerap keliru membedakan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
"Kadang mereka tidak bisa membedakan mana Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dan malah penyidik Kejaksaan Agung yang meng-OTT dan mendapatkan uang tersebut berikut emas 50 kilogram," tegasnya.
Latar Belakang Kasus Zarof Ricar
Nama Zarof Ricar mencuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait upaya pengamanan putusan kasasi bebas bagi Ronald Tannur. Zarof diduga berperan sebagai penghubung antara kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dengan Hakim Agung Soesilo.
Pada awalnya, nilai dugaan suap disebut mencapai Rp5 miliar. Namun, penyidikan berkembang drastis setelah penyidik menemukan dugaan gratifikasi yang dikumpulkan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung pada periode 2012–2022.
Nilainya mencapai sekitar Rp915 miliar, belum termasuk emas batangan seberat 51 kilogram.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik juga menemukan mata uang asing dalam jumlah besar yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp920,9 miliar, serta ratusan keping emas dengan berbagai ukuran.
Perkara ini kini tercatat sebagai salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan Indonesia.
Temuan tersebut memunculkan sorotan tajam publik terhadap praktik korupsi di sektor yudisial, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam membongkar jaringan penyalahgunaan kewenangan di institusi negara.***
Sumber: konteks
Foto: Komika dan influencer, Pandji Pragiwaksono (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
Akui Salah Sebut Kejaksaan Agung soal Pejabat Timbun Uang Rp 1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Akhirnya Minta Maaf
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar