Breaking News

Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji


Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup kuat digunakan sebagai dasar untuk mencurigai mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam dugaan penyimpangan kuota haji.

Temuan tersebut Merujuk pada 17 permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M, termasuk pemenuhan kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang. Ketidaksesuaian ini membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar prima facie (bukti awal), tapi dapat dijadikan bukti utama dalam menetapkan tsk bagi pejabat tinggi di kementrian atau mantan menteri, kata Hudi kepada Inilah.com, Rabu (12/10/2025).

Hudi juga memotret langkah lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka, mengingat lembaga tersebut sudah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

“Seyogyanya KPK tidak perlu ragu tetapkan tsk kepada ybs berdasarkan audit BPK,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK mengungkap 17 permasalahan terkait penyelenggaraan haji, yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Salah satu temuan utama adalah kuota jemaah yang melebihi ketentuan, sehingga mengakibatkan subsidi jemaah tidak memenuhi syarat mencapai 4.531 orang.

Menurut dokumen tersebut, ketidaksesuaian terjadi dalam tiga kategori:
  • 61 jemaah yang sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diangkat,
  • 3.499 jemaah kategori pengikatan mahram tidak memenuhi syarat,
  • 971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.
Total nilai ketidakpatuhan mencapai Rp596,88 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat penggunaan sebagian anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintah, hingga penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa.

Temuan tersebut diperparah oleh kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.

Di sisi lain, KPK telah mengajukan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam pendalaman.

Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri:
  1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ),
  2. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
  3. Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sumber: inilah
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar