Breaking News

Sidang Eks Mendikbud Nadiem Terus Tertunda, Pakar Sebut Cara Klasik Hindari Proses Hukum


Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kembali tertunda untuk kedua kalinya dengan alasan sakit. Hudi menilai langkah menunda sidang ini merupakan “cara-cara klasik” untuk menghindari proses hukum, khususnya agar masa penahanan berlarut-larut hingga berpotensi dibebaskan.

"Total waktu dari sejak ditahan sekitar 200 hari sampai putusan. Dalam kurun itu hakim akan pertimbangkan langkah selama waktu masih memungkinkan, tapi banyak advokat yang sering menggunakan cara klasik seperti itu untuk menunda persidangan," kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (25/12/2025).

Maka dari itu, Hudi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalan hal ini Kejagung memeriksa kembali kondisi kesehatan Nadiem untuk memastikan apakah benar sakit atau tidak, mengingat adanya dugaan motif menghindar dari proses hukum.

"Sehingga terdakwa yang klaim dirinya sakit dapat diperiksa ulang apakah yang bersangkutan dapat mengikuti sidang atau tidak," kata Hudi.

Menurutnya, APH seperti Kejagung memiliki tenaga dokter dan peralatan medis yang lengkap untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan. Namun, ia juga mengingatkan potensi adanya dugaan kongkalikong tertentu.

"Karena itu APH memiliki perangkat medis mulai dokter, alat medis bahkan rumah sakit untuk mengantisipasi semua itu kecuali APH-nya ikut manipulasi untuk di luar kepentingan hukum," ucap Hudi.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali ditunda dari Selasa, 23 Desember 2025, menjadi Senin, 5 Januari 2026. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditunda pada 16 Desember 2025. Majelis hakim menerima permohonan penundaan karena Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari berdasarkan rekomendasi tim dokter jaksa Rutan Salemba dan Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek menyalahgunakan kewenangan dalam kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 dengan mewajibkan penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai tidak berbasis kebutuhan riil sekolah dan mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun, sementara Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar.

Sementara itu, dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini sudah lebih dulu dibacakan jaksa. Mereka adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: inilah
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Foto: Antara Foto/Nadia Putri Rahmani/app/bar).

Sidang Eks Mendikbud Nadiem Terus Tertunda, Pakar Sebut Cara Klasik Hindari Proses Hukum Sidang Eks Mendikbud Nadiem Terus Tertunda, Pakar Sebut Cara Klasik Hindari Proses Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar