Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai 'Kudeta Sunyi'
Birokrat senior, Muhammad Said Didu, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal adanya kudeta sunyi.
Peringatan itu disampaikan Said Didu dalam sebuah tweetnya di akun X (Twitter), beberapa hari belakangan ini, Jumat (12/12/2025), Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).
Dalam tiga postingan itu, Said Didu membahas soal peran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap 'banyak tingkah'.
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai Kapolri selalu membuat aturan sendiri meskipun aturan asli sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait aturan pelarangan polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.
Namun, Kapolri justru membuat keputusan sendiri dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi.
Said Didu menilai, tindakan Kapolri ini sama saja melawan keputusan MK.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti langkah Kapolri yang nekat membuat Tim Reformasi Polri sendiri mendahului perintah Presiden.
Padahal seharusnya, Kapolri menunggu arahan Prabowo alih-alih membuat keputusan sendiri soal pembentukan Tim Reformasi Polri.
Said Didu pun mengingatkan Prabowo untuk mewaspadai adanya kudeta sunyi.
"Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah bapak secara de jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih negara hukum? ataukan memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat?"
"Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri - Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “Melawan” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal," demikian tulis Said Didu, Jumat (12/12/2025).
Pihaknya pun menyindir Kapolri apakah akan menetapkan dirinya juga sebagai Presiden, berkaca dari tindakannya yang terkesan leluasa membuat aturan sendiri.
"Dia yang maha kuasa. Dilarang konstitusi (MK) pegang jabatan sipil- (tapi) dia buat keputusan membolehkan."
"Presiden mau buat Tim Reformasi- dia buat sendiri Tim Reformasi. Sepertinya dia segera munculkan SK mengangkat dirinya menjadi Presiden," tulis Said Didu lagi, Sabtu (13/12/2025).
Said Didu kembali menegaskan dugaannya tentang kudeta sunyi di pemerintahan Prabowo.
"Sepertinya 'kudeta sunyi' dari SOP sedang berjalan," ujar Said Didu.
Kebijakan Kapolri
Dua kebijakan Kapolri yang disorot Said Didu, pertama soal pembentukan Tim Reformasi Polri dan yang kedua soal penandatanganan aturan Polisi dapat memegang jabatan lain.
Berikut penjelasannnya:
1. Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
Prabowo sebelumnya mengumumkan akan membentuk Tim Reformasi Polri merespons kritik publik dan tekanan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri.
Polri banyak dikritik terkait netralitas politik, profesionalisme, dan kewenangan yang dinilai meluas ke ranah sipil.
Tim reformasi dibentuk untuk menjawab tuntutan publik agar Polri kembali fokus pada tugas penegakan hukum.
Prabowo bakal membentuk Tim Reformasi Polri yang berisi tokoh-tokoh nasional yang paham soal hukum dan keamanan.
Namun, belum sampai dibentuk Presiden, Kapolri justru mendahului kebijakan tersebut dengan membuat sendiri Tim Reformasi Polri, di lingkup intern.
Polri resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana pun ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri.
Sementara, untuk wakilnya yakni Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo.
Adapun, Kapolri sendiri bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.
Tujuan pembentukan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
Tidak berselang lama, Prabowo sebagai Presiden RI lalu membentuk Tim Reformasi Polri beranggotakan sembilan tokoh kredibel, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Tim yang diberi nama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisi Reformasi Polri) ini dilantik oleh Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 dan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anggotanya terdiri dari berbagai tokoh, termasuk pejabat pemerintahan, mantan pejabat kepolisian, dan tokoh hukum, yang ditugaskan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi untuk reformasi institusi Polri.
Tim ini berbeda dari tim internal yang dibentuk oleh Kapolri, yang disebut Tim Transformasi Reformasi Polri dan dipimpin oleh pejabat internal Polri sendiri.
2. Kapolri Teken Aturan Polisi Rangkap Jabatan
Baru-baru ini, Kapolri telah meneken aturan soal Polisi rangkap jabatan.
Peraturan tersebut tersemat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga.
Aturan tersebut mengatur tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau berhenti terlebih dahulu.
Kritik ini muncul karena dianggap membuka kembali ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Termasuk Said Didu ikut bersuara soal pengesahan aturan ini oleh Kapolri.
Adapun substansi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, Rabu (10/12/2025).
Isi pokok aturan:
- Anggota Polri aktif dapat ditugaskan di luar struktur Polri.
- Penempatan di 17 kementerian/lembaga yang membutuhkan fungsi kepolisian.
- Anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan di internal Polri.
- Penugasan dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan persetujuan Kapolri.
Daftar lembaga yang dapat diisi antara lain:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber: tribunnews
Foto: PRABOWO DAN KAPOLRI - Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yang diberikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Prabowo Subianto saat upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 2 Juli 2024/Instagram @prabowo
Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai 'Kudeta Sunyi'
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar