Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan
Pihak Kepolisian akhirnya bicara soal potensi penahanan Roy Suryo CS usai ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan masih akan memdalaminya.
"Entar. Kan itu sudah ada pelaksanaan gelar perkara internal. Setelah gelar perkara khusus, artinya dari saksi yang diajukan, itu kan akan melakukan pendalaman kembali," katanya kepada awak media, Kamis 18 Desember 2025.
Penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Yang kedua, pasti, kita harus memberikan suatu kepastian hukum. Kepastian hukum itu adalah melakukan pemberkasan. Berkas ini harus secara komplit, itu akan dikirim kepada Kejaksaan. Nah, termasuk agenda tadi yang ditanyakan, apakah klaster 1 juga akan diperiksa, pasti diperiksa. Pasti akan dimintai keterangan, ujarnya.
"Tapi melihat tempo waktu, kami akan mempersiapkan dulu tempo waktunya. Nanti akan ada pemanggilan untuk klaster 1 juga," lanjutnya.
Terakhir Roy Suryo CS diperiksa Pada Kamis 13 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," katanya kepada awak media, Kamis 13 November 2025.
Ketiganya diberondong jumlah pertanyaan yang berbeda oleh penyidik.
"Jumlah daftar pertanyaan 157 RH kemudian 134 pertanyaan ke RS kemudian DT 86 pertanyaan," ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiganya diperbolehkan pulang.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.
Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.
Sumber; disway
Foto: Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway/Rafi Adhi-
Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar