Breaking News

Perpol 10/2025 Dinilai Bermasalah, Jimly: Bawa ke MA, Kesalahannya Gampang Ditemukan


Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie, menyarankan pihak-pihak yang menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Perpol tersebut mengatur pembolehan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Kalau ada yang mengatakan, 'Ini Perpol bertentangan dengan Undang-Undang,' bawa ke Mahkamah Agung aja, kata Jimly melalui keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Jimly, kesalahan atau celah hukum dalam Perpol tersebut relatif mudah ditemukan, terutama pada bagian pertimbangan, yakni pada poin Menimbang dan dasar hukum Mengingat.

"Mau nyari kesalahannya? Gampang. Apa itu contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya. Itu ada yang tidak tepat," kata Jimly.

Ia menyoroti Perpol tersebut yang dinilai bermasalah karena masih menjadikan Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) yang lama sebagai rujukan utama. Padahal, undang-undang tersebut telah dimaknai ulang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan MK itu dibacakan pada 13 November 2025.

“Artinya, yang dijadikan referensi Perpol itu adalah Undang-Undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti sorotan masyarakat yang menilai Polri mengabaikan putusan MK melalui terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Listyo menegaskan, diterbitkannya Perpol tersebut bukan keputusan sepihak. Menurut dia, Polri telah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan pemangku kepentingan terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru disingkirkan Perpol tersebut,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Terkait ketentuan yang membuka peluang 17 kementerian/lembaga diisi oleh anggota Polri aktif, Listyo menyatakan pengaturannya telah dituangkan secara jelas dalam Perpol.

“Di situ kan klausulnya sudah jelas, dan tentunya akan dilakukan perbaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, putusan MK telah menghapus sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, terutama yang berkaitan dengan pengugasan Kapolri serta frasa mengenai tugas kepolisian di luar institusi Polri.

“Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, pengugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” ucap Listyo.

Ke depan, menurut dia, diperlukan penegasan yang lebih rinci dan limitatif terkait batasan pengugasan anggota Polri agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.

"Untuk itu kemudian harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya," ujarnya.

Sumber: inilah
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dok. Antara/Fathur Rochman)

Perpol 10/2025 Dinilai Bermasalah, Jimly: Bawa ke MA, Kesalahannya Gampang Ditemukan Perpol 10/2025 Dinilai Bermasalah, Jimly: Bawa ke MA, Kesalahannya Gampang Ditemukan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar