Breaking News

Pengacara HRS Minta 6 Polisi Dibebaskan: Lawan Preman Berkedok Debt Collector, Negara Tak Boleh Kalah


Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector. Menurutnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

Aziz menegaskan, tindakan para polisi tersebut merupakan bela diri dan bentuk penegakan hukum di lapangan, bukan tindak pidana. Ia menyebut, peristiwa itu berawal ketika sekelompok debt collector mencoba merampas kendaraan secara serampangan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” tegas Aziz Yanuar, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Aziz, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

“Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

“Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

Foto: Aziz Yanuar (IST)

Pengacara HRS Minta 6 Polisi Dibebaskan: Lawan Preman Berkedok Debt Collector, Negara Tak Boleh Kalah Pengacara HRS Minta 6 Polisi Dibebaskan: Lawan Preman Berkedok Debt Collector, Negara Tak Boleh Kalah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar