Oknum Pejabat TNI-Polri ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Presiden Prabowo Berang
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keterlibatan oknum oknum pejabat pemerintah, termasuk TNI dan Polri dalam penyelundupan timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Para oknum itu, kata dia, melindungi bisnis ilegal hingga leluasa beroperasi dalam waktu lama.
Hal itu diungkapkan Kepala Negara saat menyampaikan Arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.
“Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama, saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas-petugas Polri yang terlibat, dan beberapa instansi,” ungkap Prabowo, mengutip Selasa, 16 Desember 2025.
Prabowo juga menyiratkan banyaknya kegiatan pembalakan hutan pembohong hingga penambangan-tambang ilegal.
"Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI, Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang terus tidak mau menghormati hukum di Indonesia," ujarnya.
Presiden berharap, Panglima TNI dan Kapolri menindak aparat yang melindungi bisnis ilegal dan kegiatan penyelundupan.
“Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo juga menekankan dunia usaha tidak bisa mengatur negara, meski pemerintah memang membutuhkan pengusaha untuk menggerakkan perekonomian.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya.
Menurut Prabowo, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, namun tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sumber daya alam seperti bumi, udara, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
Kemudian, katanya, cabang produksi penting yang mencakup hajat hidup orang banyak juga menguasai negara.
Lantaran itu, Prabowo menekankan seluruh aturan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus direvisi.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu pada Undang-Undang 1945 Pasal 33," simpulnya.***
Sumber: korankota
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Net
Oknum Pejabat TNI-Polri ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Presiden Prabowo Berang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar