Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
Sosok Ayu Puspita Dinanti mendadak viral di media sosial setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus Skema Ponzi, yang merugikan banyak pasangan pengantin yang menggunakan jasa vendor pernikahannya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Ayu Puspita diduga tidak bertanggung jawab atas sejumlah pesanan paket pernikahan.
Kerugian yang dialami para pengantin tidak main-main, dilaporkan Ayu sengaja tidak menyediakan layanan utama yang telah dibayar lunas, seperti katering, di hari pernikahan kliennya.
Dugaan kuat mengarah pada Skema Ponzi karena Ayu diduga menggunakan dana hasil penjualan jasa vendor pernikahan kepada klien baru sebagai modal untuk membiayai acara pernikahan klien sebelumnya. Praktik gali lubang tutup lubang ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak sehat dan cenderung merugikan.
Fakta ini terungkap dari utas yang dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rizkytamay pada 7 Desember 2025. Dalam utas tersebut, terdapat potongan video pengakuan Ayu sendiri mengenai sumber dana yang ia gunakan.
"Kalau untuk uang, saya untuk [memperoleh] uang, mengumpulkan lagi dananya itu dari penjualan seperti itu. Untuk penjualan kedepannya, penjualan-penjualan seperti itu," ungkapnya, mengindikasikan ketergantungan pada pendapatan dari klien-klien yang akan datang.
Kasus yang diduga melibatkan Ayu Puspita ini kembali menyoroti bahaya dari Skema Ponzi. Dilansir dari edukasi Kementerian Keuangan, Skema Ponzi adalah suatu modus investasi palsu yang menjanjikan keuntungan (imbal hasil) tinggi kepada investor.
Namun, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil operasional atau keuntungan bisnis yang sah, melainkan murni dari setoran modal investor yang baru direkrut.
Karakteristik utama Skema Ponzi:
Imbal Hasil dari Rekrutmen: Keuntungan yang dibayarkan kepada anggota lama berasal dari uang anggota baru, bukan dari bisnis yang menghasilkan laba.
Ketergantungan Anggota Baru: Bisnis yang dijalankan dengan skema Ponzi akan berujung fatal dan kolaps seketika tidak ada lagi anggota baru yang berhasil direkrut. Hal ini menyebabkan aliran dana terhenti dan perusahaan tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada para investor (atau dalam kasus Ayu, klien).
Skema Ponzi ini pertama kali terungkap secara masif oleh Charles Ponzi di Amerika Serikat pada tahun 1920. Kala itu, Ponzi ditangkap dan dipenjara karena menyebabkan kerugian senilai $20 juta bagi para investornya.
Penting untuk dicatat bahwa Skema Ponzi berbeda dengan Multi Level Marketing (MLM) yang sah. Meskipun MLM juga melibatkan rekrutmen anggota, MLM yang legal memiliki produk nyata yang jelas untuk dijual, dan keuntungan utama berasal dari penjualan produk, bukan hanya dari biaya rekrutmen.
Dalam kasus vendor pernikahan, "produk" yang dijual adalah jasa.
Jika jasa tersebut tidak pernah terealisasi dan dana hanya berputar, maka praktik tersebut bisa digolongkan sebagai penipuan berkedok Ponzi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam terhadap penyedia jasa atau investasi yang menawarkan keuntungan atau paket yang terlalu murah dan tidak masuk akal.
Sumber: suara
Foto: Ayu Puspita Dinanti/Net
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar