Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan
Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menandakan kerusakan ekosistem hutan yang masif beberapa tahun terakhir.
Hal itu tentu mengingatkan kita pada pengelolaan hutan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tercoreng oleh kasus hukum.
Pada 2015, Jokowi pernah digugat sekelompok masyarakat imbas terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Selain Jokowi, para tergugat lainnya ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkaraya yang memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pada 2019, Jokowi dkk tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Lantas Jokowi dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga Peradilan tertinggi itu kemudian mengeluarkan Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Hasilnya menolak kasasi yang diajukan Jokowi dkk. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan kasus karhutla di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah tepat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu penanggulangan bencana atau karhutla di sebuah wilayah adalah kewajiban negara.
“Majelis hakim dalam putusannya berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla,” ujar Abdullah.
“Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," tambahnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar