Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Usai Selundupkan Sabu dalam Kopi Bubuk
Perjalanan hidup BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, berakhir di jalur gelap setelah upaya penyelundupan narkotika yang dilakukannya terbongkar.
Ia diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/2025), setelah sabu yang dikemas dalam kopi bubuk tujuan Pontianak–Bandung terdeteksi oleh Tim K9 Bea Cukai Pontianak di kargo Bandara Internasional Supadio.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
Ade menjelaskan bahwa paket tersebut awalnya tampak seperti barang kargo biasa, namun anjing pelacak memberikan respons kuat yang mengarah pada dugaan adanya zat terlarang.
“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin (8/12/2025).
Pemeriksaan lanjutan menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram.
Agar jaringan pelaku tidak sempat menghilangkan jejak, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk pendalaman cepat.
Identitas Pengirim Terungkap, Mantan Atlet Diringkus
Melalui serangkaian analisis barang bukti dan penelusuran digital, identitas pengirim paket berhasil diungkap.
BJ ditangkap Tim Labubu saat baru turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke rumahnya, tak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket tersebut diserahkan.
Meski sempat mengelak, bukti digital di ponselnya membuka fakta keterlibatan pelaku.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.
BJ kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mengejar Pemasok di Pontianak Timur
Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut seorang pria berinisial G yang berdomisili di Pontianak Timur sebagai pemasok sabu.
“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.
Dari prestasi di lintasan balap hingga terperosok ke dunia kriminal, BJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: suara
Foto: BJ, mantan pembalap nasional asal Kalbar yang ditangkap usai selundupkan sabu dalam kopi bubuk. (Polres Kubu Raya)
Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Usai Selundupkan Sabu dalam Kopi Bubuk
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar