Breaking News

MAKI Ajukan Saksi Kunci Ungkap Dugaan Jaksa KPK 'Tahan' Panggil Menantu Jokowi ke Sidang


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wartawan Tempo yang bertugas di Medan, Sahat Simatupang, sebagai saksi. Surat permohonan pemanggilan tersebut telah dikirimkan pada hari ini.

Keterangan Sahat dinilai penting untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik penyidik dan jaksa penuntut di jajaran Kedeputian Penindakan KPK yang dinilai abai tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penanganan perkara dugaan suap proyek jalan.

"Menyampaikan permohonan pemanggilan atas saksi wartawan Tempo yang bertugas di Medan ( Sahat Simatupang )," kata Boyamin melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Boyamin menjelaskan, alasan Dewas KPK perlu memanggil Sahat berkaitan dengan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara MAKI melawan KPK yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Sahat dihadirkan sebagai saksi oleh MAKI selaku pihak pemohon.

Dalam keterangannya di persidangan, Sahat menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga persidangan berakhir dan putusan dijatuhkan terhadap terdakwa pemberi suap, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR).

"Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah menerangkan ulang bahwa Hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai JPU dan KPK tetap abai, bahkan terkesan membangkang perintah tersebut. Ia menyinggung pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu setelah JPU melakukan klarifikasi terkait perlunya menghadirkan saksi di luar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut.

"Bahwa KPK menampakkan dirinya takut memanggil Gubernur Sumatra Utara dan kontradiksi dengan perkara-perkara di daerah lain dimana Kepala Daerah selalu dipanggil sebagai saksi dan bahkan ditetapkan sebagai Tersangka," tegas Boyamin.

Boyamin juga mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam pertimbangan putusannya menyatakan terdapat actus reus atau perbuatan melawan hukum terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari pos anggaran lainnya.

"Pergeseran ini jelas terdapat peran Gubernur Sumatra Utara namun senyatanya KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi tahap Penyidikan di kantor KPK, bahkan meskipun telah diminta hakim namun KPK tetap abai tidak memanggil Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan," pungkas Boyamin.

Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dua jaksa KPK, serta dua penyidik KPK, termasuk Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumatera Utara telah diajukan ke Dewas KPK pada Senin (17/11/2025). Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

Sementara itu, MAKI juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menggugat pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs karena dinilai menghentikan proses penyidikan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting Cs.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran KPK dinilai tidak pernah memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sumber: inilah
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. (Foto: Antara/Fransisco Carolio)

MAKI Ajukan Saksi Kunci Ungkap Dugaan Jaksa KPK 'Tahan' Panggil Menantu Jokowi ke Sidang MAKI Ajukan Saksi Kunci Ungkap Dugaan Jaksa KPK 'Tahan' Panggil Menantu Jokowi ke Sidang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar