Breaking News

Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka


Kasus dugaan KDRT yang menjerat Ustaz Evie Effendi memasuki babak baru setelah penyidik Polrestabes Bandung resmi menetapkannya sebagai tersangka. 

Peristiwa bermula pada Juli 2025 ketika anak kandungnya, NAS, melaporkan dugaan kekerasan yang melibatkan sang ayah beserta beberapa kerabat dekatnya. 

Proses penyelidikan berlangsung hampir lima bulan sampai akhirnya Polrestabes Bandung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada pekan depan.

Awal Kejadian yang Berujung KDRT

Kronologi kasus dimulai ketika NAS mendatangi rumah Ustaz Evie Effendi di Bandung untuk menagih nafkah bulanan dan biaya pendidikan yang diklaim tidak diberikan rutin. 

Pertemuan tersebut berubah memanas setelah Evie disebut menyinggung kuliah NAS yang belum selesai dan keputusan sang anak tinggal bersama ibunya. 

Situasi makin tegang ketika ibu tiri NAS, berinisial DS, diduga meremas tangan korban dan mencoba merebut ponselnya. 

Ketegangan memuncak setelah Evie diduga memukul kepala NAS, meludahinya, serta mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat situasi semakin tidak terkendali.

Laporan Polisi dan Proses Penyelidikan

Setelah mengalami luka-luka, NAS langsung menjalani visum di rumah sakit sebelum membuat laporan resmi di Polrestabes Bandung pada hari yang sama. 

Polisi mencatat nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis. 

Dalam laporan itu, tiga kerabat Evie lainnya juga disebut terlibat, yaitu DS, IK yang merupakan paman korban, serta LS yang berstatus sebagai bibi. 

Laporan ini menjadi dasar polisi memulai penyelidikan panjang yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan pada September 2025.

Penetapan Tersangka dan Status Hukum

Pada 5 Desember 2025, Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap anak kandungnya. 

Tiga kerabat Evie turut ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup oleh penyidik. 

Meski telah berstatus tersangka, Evie belum ditahan dan baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa atau Rabu pekan depan. 

Polisi mengingatkan bahwa upaya penjemputan paksa akan dilakukan apabila panggilan pemeriksaan tidak diindahkan tanpa alasan jelas.

Pasal yang Disangkakan

Kuasa hukum NAS menegaskan bahwa tidak pernah ada proses damai atau mediasi yang tercapai antara korban dan para terlapor. 

Proses hukum dipastikan berlanjut berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjadi dasar penjeratan para tersangka. 

Polisi menyatakan penyidikan akan dilakukan secara objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. 

Hingga kini, Ustaz Evie maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Ustaz Evie Effendi selama ini dikenal luas karena gaya dakwah yang "gaul tapi saleh" (gapleh).

Dia juga menjadi tokoh utama yang mengusung Gerakan Pemuda Hijrah bersama rekan-rekannya di Bandung.

Publik kini menunggu sikap kooperatif Ustaz Evie Effendi serta perkembangan penyidikan pada pekan depan yang akan menentukan arah kasus selanjutnya.

Sumber: suara
Foto: Ustaz Evie Effendi [Instagram]

Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar