Kejati Jateng Periksa Mantan Ajudan Jokowi Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Lahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa mantan Pangdam IV/ Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, yang merugikan negara Rp237 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan pemanggilan mantan orang nomor satu di Kodam Diponegoro itu.
'Iya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya, Senin, 1 Desember 2025 seperti dilansir dari Antara.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaan tersebut.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan ajudan Presiden Jokowi itu.
"Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap," tambahnya.
Menurut dia, Widi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada panggilan kedua.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, menyeret nama mantan PJ Bupati Awaludon Muuri.
Awaludin Muuri diadili bersama dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda. Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Widi Prasetijono saat ini masih dinas di TNI dan bertugas sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan. Pada era Presiden Jokowi, kariernya melesat dan menjabat berbagai jabatan strategis di TNI.
Karier moncer Widi bermula sebagai ajudan Jokowi, kemudian menjadi Komandan Korem di Solo, setelah itu Danjen Kopassus, Pangdam Diponegoro dan terakhir menjabat Komandan Kodiklat TNI AD.
Sumber: tempo
Foto: Letjen TNI Widi Prasetijono. Dok. Ikatan Alumni Pertahanan Indonesia-Australia (IKAHAN)
Kejati Jateng Periksa Mantan Ajudan Jokowi Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Lahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar