Breaking News

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap, tapi Masih Dirahasiakan: Riza Chalid di Malaysia?


Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengklaim telah mengetahui keberadaan tiga tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga buronan kelas kakap yang dimaksud itu adalah: Jurist Tan (JT). Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Cheryl Darmadi (CD).

"Kita sudah, penyidik sudah mengetahui (lokasinya). (Kami) sedang berusaha dan berkoordinasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Meski begitu, Anang menyebut bahwa pihaknya masih merahasiakan kepada publik terkait keberadaan 3 DPO tersebut. 

Saat disinggung soal keberadaan salah satu DPO, Riza Chalid--ada di Malaysia, Anang tetap bersikukuh merahasiakan informasi tersebut.

"Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia lah," tukasnya.

Diketahui, ketiga buronan kelas kakap itu merupakan tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. Nama ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim--menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Imigrasi diketahui telah mencabut paspor Jurist Tan atas dasar permintaan Kejaksaan Agung. Paspornya dicabut sejak 4 Juni 2025, dan diajukan untuk dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines. Sejak saat itu, dia belum tercatat kembali ke Indonesia.

Sementara, Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Bos minyak itu ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah membocorkan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia. 

MRC terdeteksi pergi ke Malaysia pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Kemudian Cheryl Darmadi--merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. 

Namanya resmi diumumkan masuk dalam DPO dalam unggahan akun Instagram Kejaksaan RI pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pada awal tahun ini, Kejagung pernah mengungkapkan bahwa posisi Cheryl diduga berada di Singapura.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Sumber: disway
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penerbitan red notice dari interpol pusat terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), sebelum mengambil langkah sidang in absentia-Istimewa-

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap, tapi Masih Dirahasiakan: Riza Chalid di Malaysia? Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi 3 Buronan Kelas Kakap, tapi Masih Dirahasiakan: Riza Chalid di Malaysia? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar