Breaking News

Eks Penyidik KPK Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara


Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menduga adanya intervensi dalam penegakan hukum sehingga KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Novel mengatakan, sejak awal ia tidak setuju dengan revisi Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan penerbitan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Oleh karena itu sejak awal saya tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru (UU No 19/2019),” ucap Novel.

Ia menambahkan, kewenangan SP3 berpotensi membuat KPK tidak berhati-hati dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Novel.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 untuk kasus izin pengelolaan pertambangan nikel Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Alasannya, tempus atau waktu dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai sudah kedaluwarsa jika disidik pada 2025, atau sekitar 16 tahun kemudian. Sementara itu, terkait kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, KPK menilai bukti yang ada belum cukup.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, SP3 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum. Hal ini juga sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014. Ia dijerat dengan dua pasal terkait dugaan kerugian negara dan suap.

Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara pada periode 2007–2009.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: inilah
Foto: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Eks Penyidik KPK Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Eks Penyidik KPK Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar