Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 840 Juta dari Kasus BAZNAS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Status tersangka terhadap Padeli diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Senin, 22 Desember 2025.
"Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang.
Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL. Identitas SL sendiri belum diungkap ke publik.
Menurut Anang, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Dalam proses tersebut, Padeli bersama SL diduga menerima uang hingga sekitar Rp840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL," kata Anang.
Penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung.
Nama Padeli sebelumnya memang telah disorot publik. Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (NCW) lebih dulu melaporkan mantan Kajari Enrekang itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.
"Ada aduan masyarakat terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Untuk detailnya nanti kita tunggu perkembangan hasil penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, NCW menuding Padeli melakukan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Baznas Enrekang.
Dalam laporannya, NCW menyebut Padeli diduga memeras dana lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Padahal, menurut NCW, sejak awal konstruksi hukum perkara tersebut dinilai bermasalah. Baznas disebut bukan lembaga pengelola APBD atau APBN, melainkan mengelola dana umat berupa zakat, infak, dan sedekah.
"Pemaksaan perspektif tindak pidana korupsi terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk tekanan dan pemerasan," kata Ghorga dalam keterangan resminya.
NCW mengungkap dugaan pemerasan dilakukan berbulan-bulan dengan pola sistematis. Modusnya antara lain memanggil komisioner Baznas, memberikan tekanan psikologis, menawarkan bantuan hukum berbayar, serta melibatkan perantara dari dalam maupun luar institusi kejaksaan.
Padeli juga dituding mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Agung untuk meyakinkan korban bahwa uang yang diminta merupakan "setoran resmi". Dari penelusuran NCW, aliran dana yang diduga mengalir ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar, berasal dari tiga pihak berbeda dengan skema penyerahan bertahap.
"Ini bukan kebetulan, ini pola. Sistematis dan sangat serius," tegas Ghorga.
NCW pun meminta Jamwas Kejagung mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa jajaran staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik tersebut.
Kejaksaan Negeri Enrekang sendiri sudah menetapkan empat orang berinisial S, B, KL, dan HK yang merupakan ketua dan komisioner Baznas sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 November 2025.
Sumber: suara
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna [Suara.com/Faqih]
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 840 Juta dari Kasus BAZNAS
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar