Dua Wanita Diringkus Buntut Promosikan Judi Online
Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber membongkar aktivitas promosi judi online yang melibatkan dua orang perempuan.
Kasus ini berawal dari temuan dua akun media sosial dengan jumlah pengikut seribuan yang secara aktif memasarkan situs judi online.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat.
“Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” kata Kombes Dery dikutip dari RMOLLampung, Senin 1 Desember 2025.
Pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengakui aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat mengakses situs judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun saat ekspose kasus judi online. (Foto: RMOLLampung/Kusmawati)
Dua Wanita Diringkus Buntut Promosikan Judi Online
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar