Breaking News

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding


Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding telah diajukan pada Senin (29/12/2025).

Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh dana 2,28 miliar ringgit sebagai suap dari dana 1MDB serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.

Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara pencucian uang terjadi antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.

Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Pengadilan Tinggi pada 26 Desember lalu memutus Najib bersalah atas semua dakwaan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda total 11,4 miliar ringit atau Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak ada denda yang dikenakan untuk dakwaan pencucian uang, namun pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit subsider 270 bulan kurungan jika tidak membayarnya

Sumber: inews
Foto: Najib Razak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp47 triliun yang dijatuhkan kepadanya (Foto: AP)

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar