Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya buka suara setelah namanya terseret dalam pusaran kasus megakorupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Agustina Wilujeng Pramestuti dengan tegas membantah telah menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait proyek raksasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 tersebut.
Sikap tegas itu disampaikan Agustina menyusul munculnya namanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," katanya di Semarang, dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).
Nama Agustina mencuat ke permukaan setelah jaksa penuntut umum mengungkap fakta persidangan pada Selasa (16/12).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Agustina, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang bermitra dengan Kemendikbudristek, disebut telah menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Agustina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memahami penyebutan namanya merupakan bagian dari dinamika persidangan untuk mengungkap kebenaran.
"Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia.
Kasus ini sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan skala kerugian negara yang fantastis akibat permainan dalam proyek ini.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Riono menjelaskan, perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
Sejumlah nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima tersangka, berkas Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah masuk ke persidangan.
Sementara satu tersangka lain, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, masih buron.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, Nadiem disebut menerima aliran dana mencapai Rp809,59 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 turut disorot, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Sumber: suara
Foto: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. [Pemkot Semarang]
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar