Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
Kritik tajam mencuat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Gaji minimum seorang pegawai bank yang berkantor di gedung-gedung megah kawasan Sudirman-Kuningan disebut lebih rendah dibandingkan upah buruh pabrik panci di Karawang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang dipatok sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya janggal, tetapi juga secara terstruktur akan memiskinkan kaum pekerja di jantung ekonomi Indonesia.
Said Iqbal membeberkan perbandingan yang menohok. Berdasarkan data yang dihimpun serikat buruh, upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang untuk tahun 2026 telah menembus angka Rp5,95 juta.
Angka itu lebih tinggi sekitar Rp220.000 dibandingkan UMP ibu kota.
Ketimpangan ini dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat biaya hidup di Jakarta yang jauh lebih mencekik dibandingkan daerah penyangganya.
"Tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Apakah masuk akal perusahaan raksasa dan bank internasional di Sudirman-Kuningan upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang? Ini jelas kebijakan yang memiskinkan buruh Jakarta," tegas Said dalam konferensi persnya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, logika sederhana seperti biaya sewa kamar atau kontrakan saja sudah menunjukkan perbedaan signifikan. Biaya sewa di Jakarta, bahkan di wilayah pinggiran sekalipun, jauh melampaui biaya sewa di daerah industri seperti Cibarusah atau Babelan di Bekasi.
Lebih Rendah dari Standar Hidup Layak BPS
Argumentasi penolakan buruh semakin kuat ketika UMP yang ditetapkan pemerintah ternyata berada di bawah standar yang dikeluarkan oleh lembaga negara sendiri.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka Rp5,73 juta tersebut lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Jakarta, yang seharusnya berada di angka Rp5,89 juta.
"Ada selisih sekitar Rp160.000 dengan KHL. Bahkan jika merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menyebut biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan, upah saat ini masih minus Rp10 jutaan. Sepertiga biaya hidup pun tidak dipenuhi oleh Gubernur Jakarta," ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upah minimum yang berlaku bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar seorang pekerja lajang di Jakarta menurut standar BPS.
Insentif Pemerintah Dianggap Tak Relevan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap mengklaim telah memberikan kompensasi atas upah yang rendah melalui berbagai insentif, seperti subsidi transportasi JakLingko/TransJakarta, program pangan murah, hingga air bersih.
Namun, Said Iqbal menyebut alasan tersebut tidak relevan dan terkesan mengada-ada.
Menurutnya, program-program tersebut bukanlah hal baru dan sudah ada sejak lima tahun lalu di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Program itu seharusnya menjadi layanan publik, bukan alat untuk menekan kenaikan upah.
Lebih krusial lagi, Said Iqbal membeberkan fakta di lapangan bahwa serapan insentif tersebut sangat minim di kalangan buruh.
"Kami tanya ke anggota di Cilincing dan Pulogadung. Dari 300 karyawan, hanya 15 orang yang dapat insentif itu. Berarti cuma 5 persen. Bagaimana bisa insentif yang hanya dinikmati 5 persen pekerja dijadikan alasan untuk menetapkan upah bagi 100 persen pekerja?" tanya Said.
Atas dasar tiga alasan fundamental tersebut, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Keputusan Gubernur tentang UMP 2026.
"Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi senilai KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan, agar tidak tertinggal jauh dari Bekasi dan Karawang," katanya.
Tidak hanya itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 kembali diberlakukan, dengan kenaikan sebesar 2 hingga 5 persen di atas nilai KHL, tergantung pada kemampuan masing-masing sektor industri.
"Gubernur punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan Presiden Prabowo. Jangan sampai kebijakan ini justru menekan daya beli masyarakat Jakarta," tutupnya.
Sumber: suara
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI. (Suara.com/ Nur Saylil Inayah)
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar