Breaking News

Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?


Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa," ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

"Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan," ujar Jokowi.

Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

"Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya," tulis dokter Tifa.

"Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit," sambungnya.

Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

"Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?" tanya Tifa.

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

"Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," ujar Kabid Humas.

Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

"Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya." 

"Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

"Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.

Sumber: tribunnews
Foto: (Kiri ke kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penampakan ijazah S1 Jokowi yang beredar di media sosial. Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifa/tribunnews

Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi? Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar