Breaking News

Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak


Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, akhirnya dipecat.

Pemecatan itu merupakan buntut dari keluhan Nur Aini mengenai jarak antara rumah dan tempat mengajar yang terlampau jauh, yakni sekitar 57 kilometer (km). 

Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar berada di Kecamatan Tosari.

Dalam video di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam. 

Nur Aini lantas mengajukan permohonan mutasi ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.

Selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.

Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.

"Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak," tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya kepada Cak Sholeh.

Namun, alih-alih diterima, pengajuan Nur Aini justru mendapat penolakan hingga berujung pemecatan. 

Apa alasan pemecatan Nur Aini?

Absen 28 Hari

Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.

Berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.

Devi Nilambarsari menjelaskan, batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang. 

Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun"

"Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.

Nur Aini Kabur saat Pemanggilan

Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.

Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan.

Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.

“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.

Respons Pemerintah Pusat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS. 

"Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS... Bersedia ditempatkan di mana saja," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). 

Nunuk menambahkan, keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja. 

"Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka," ujarnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas. 

"Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak... Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS," pungkas Nunuk.

Sumber: tribunnews
Foto: Instagram/Kompas.com/Cak Sholeh/Moh Anas
DIPECAT - (kiri ke kanan) Guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan, Nur Aini, bertemu dengan Cak Sholeh. Video diunggah pada 26 November 2025 lalu. Nur Aini menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 

Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar