Breaking News

Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN


Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.

Mahfud menyebut Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, Minggu, 14 Desember 2025.

"Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," sambungnya.

Mahfud menekankan bahwa ketentuan terbatas ini sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

Selanjutnya, kata dia, Perkap tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ASN mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.

"Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan, yang kalau misal menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa jika memang diperlukan, ketentuan Perkap itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur," lanjutnya.

Mahfud juga menjelaskan anggota Polri memang berstatus sipil, tetapi tidak otomatis dapat menduduki seluruh jabatan sipil. Ia menolak argumen “Polri adalah sipil sehingga bebas masuk jabatan sipil”.

"Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, 'Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?' Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya. ," paparnya.

Ia mencontohkan, misalnya seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa.

"Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.

"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa pendapat yang ia sampaikan ini adalah dalam kapasitasnya sebagai dosen/ahli Hukum Tata Negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara," ucapnya.

Sumber: disway
Foto: Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.--YouTube

Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar