6 Polisi jadi Tersangka Pengeroyokan 'Mata Elang' hingga Tewas di Kalibata
Enam polisi ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus pengeroyokan dua orang debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Enam orang itu merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
"Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
"Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelanayaann markas di Mabes Polri," sambung dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti," terang dia.
Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan bermula dari masalah penunggakan kredit. Dua orang debt collector NAT dan MET menghentikan seorang pemotor depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilik motor tak terima, lalu memanggil sejumlah rekan-rekannya. Tak lama, tujuh orang datang mengendarai mobil. Mereka beramai-ramai mengeroyok para korban.
Akibat pengeroyokan itu, satu orang debt collector tewas di lokasi. Sedangkan, rekannya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih, Jakarta Timur. Namun nyawanya tak tertolong.
Kabar kematian kedua orang debt collector memantik kemarahan rekan-rekannya. Mereka mendatangi kawasan Kalibata untuk meluapkan amarahnya hingga berujung pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi.
Sumber: liputan6
Foto: 6 Polisi jadi Tersangka Pengeroyokan 'Mata Elang' hingga Tewas di Kalibata.
6 Polisi jadi Tersangka Pengeroyokan 'Mata Elang' hingga Tewas di Kalibata
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar