Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah gencar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, yang terindikasi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang terkait, yakni Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2016–2017, yang namanya kini masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi suap dalam program tax amnesty yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Modusnya, pejabat Kemenkeu diduga menerima suap guna memperkecil biaya pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak saat mengakses program tax amnesty tersebut.
Pencekalan oleh Imigrasi, yang diajukan oleh Kejagung, tidak hanya berlaku untuk Ken Dwijugiasteadi. Total lima orang dicekal terkait penyidikan ini:
Ken Dwijugiasteadi: Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Victor Rachmat Hartono: Direktur Utama PT Djarum.
Karl Layman: Pemeriksa Pajak Muda pada Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Heru Budijanto Prabowo: Konsultan pajak.
Bernadette Ningdijah Prananingrum: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Semarang.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi adalah pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada tahun 1957. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang spesifik dan relevan dengan bidang perpajakan:
Sarjana Ekonomi (1983): Ken menamatkan pendidikan sarjana ekonomi dari Universitas Brawijaya (UB) di Malang.
Master Tax Auditing (1991): Ia melanjutkan studi masternya dengan fokus Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda.
Perjalanan karier Ken di lingkungan Kemenkeu terbilang panjang, dimulai dari bawah sejak 1983:
Awal Karier (1983): Setelah lulus sarjana, Ken diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Mendapat Promosi Eselon (1991): Setelah meraih gelar master di Belanda, karier Ken menanjak. Pada 1991, ia dipromosikan menjadi eselon IV, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
Jabatan Regional (1997-2003): Kariernya terus berkembang. Pada 1997, ia dipromosikan menjadi eselon III, dan pernah mengemban jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.
Memasuki 2003, ia dipromosikan lagi menjadi Direktur Informasi Perpajakan dan Kepala Kantor Wilayah DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Puncak Karier Dirjen Pajak (2016-2017): Pada 2015, Ken sempat ditarik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjadi staf ahli di bidang peraturan dan penegakan hukum pajak. Ia baru diangkat secara resmi menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 1 Maret 2016, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.
Meskipun masa kepemimpinannya sebagai Dirjen Pajak hanya berlangsung sekitar setahun (hingga 2017 karena memasuki masa pensiun), periode ini sangat krusial.
Selama menjabat, Ken Dwijugiasteadi dikenal aktif mengupayakan program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan saat ia berada di pucuk pimpinan DJP.
Sumber: suara
Foto: Ken Dwijugiasteadi/Net
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar