Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran (TA) 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 28 November 2025.
"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Budi yang dikutip dari RMOL, Jumat malam, 28 November 2025.
Budi menyebut, hingga malam ini tim penyidik belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadirannya.
"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya, belum ada konfirmasi dari PH," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Senin 17 November 2025, Rudi Tanoe kembali menggugat praperadilan melawan KPK terkait status tersangkanya.
Sebelumnya pada praperadilan yang pertama, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe pada Selasa 23 September 2025.
Pada Selasa 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Sumber: rmol
Foto: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.(Foto: RMOL/Jamaludin)
Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar