Presiden Harus Instruksikan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting bagi percepatan reformasi kelembagaan Polri.
Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait kedudukan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Terkait itu, MPSI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memerintahkan Kapolri menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan publik di kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025.
Ia juga menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum dan mempertegas batas profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi Polri selama ini melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. Karena itu, keputusan ini harus dijadikan momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya.
MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati putusan MK secara menyeluruh dan tidak menunda pelaksanaannya.
“Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik anggota aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” lanjut dia.
Ia juga mengingatkan Tim Reformasi Polri agar tidak melakukan manuver yang justru bertentangan dengan semangat putusan MK.
“Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Presiden Harus Instruksikan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar