Breaking News

Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya


Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus.

Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, angkat bicara mengenai penetapan ini.

Salah satu kasus adalah dugaan pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Masalah ini berawal dari pengakuan Lisa menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Namun, hasil tes DNA membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Kasus kedua adalah video syur yang baru-baru ini ditetapkan tersangkanya.

Laporan video syur ini diajukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia di Polda Jawa Barat.

Video syur Lisa Mariana dengan seorang pria bertato viral di tengah permasalahan sang selebgram dengan Ridwan Kamil.

Menanggapi hal itu, John Boy Nababan memastikan kliennya akan menghadapi proses hukum.

Lisa Mariana disebut akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh kepolisian.

"Masih menunggu proses-proses selanjutnya, sebagai warga negara yang baik ya Lisa pasti akan kooperatif ke depannya," ungkap John, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (10/11/2025). 

John menyatakan pihaknya terus mengikuti proses hukum tanpa intervensi.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lain jika ada kejanggalan.

John meyakini polisi bisa bertindak seadil-adilnya dalam kasus ini.

"Masih banyak polisi yang baik, yang tidak berat sebelah," lanjut pengacara selebgram 25 tahun itu.

Pihak Lisa Mariana juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk laporan pencemaran nama baik.

Bukti tersebut akan digunakan untuk menghadapi laporan di Bareskrim Polri.

"Ada (bukti) kalau yang masalah pencemaran nama baik," kata John. 

Pihak Ridwan Kamil Tak Masalahkan Lisa Mariana yang Tak Ditahan

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan tidak ditahannya Lisa.

Sebab ancaman hukuman untuk Lisa sendiri di bawah lima tahun hingga tak diharuskan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari pihak Pak Ridwan Kamil tidak mempersoalkan urusan ditahan atau tidak ."

"Karena itu adalah kewenangan subjektif dari pihak penyidik Bareskrim," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Yang terpenting untuk pihaknya, bahwa Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu juga sebagai pembuktian apa yang disampaikan Lisa soal anak tak benar adanya.

"Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka."

"Dan bukti secara hukum final dan mengikat adalah bukti hasil pemeriksaan tes DNA, itu esensi dari kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak," katanya.

Menurutnya, penahanan terhadap Lisa merupakan bonus.

Pihaknya saat ini hanya ingin proses hukum terus berjalan hingga nanti sang selebgram disidangkan.

"Ditahan atau tidak itu soal bonus."

"Jadi bagi kami tidak ada masalah, yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti lanjut di pengadilan," ucap Muslim.

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Duduk Perkara

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung agar RK mengakui status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa juga menggugat RK senilai belasan miliar rupiah.

Rincian gugatan materilnya mencapai Rp6,6 miliar.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik senilai total Rp105 miliar.

RK membantah seluruh pernyataan Lisa dan menyebutnya fitnah keji.

Ridwan Kamil menduga motif di balik tuduhan tersebut adalah ekonomi.

Berikut bantahan Ridwan Kamil melalui instagram pribadinya.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.(*)

Sumber: tribunnews
Foto: Selebgram Lisa Mariana/Net

Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar