Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa megungkap alasan di balik keputusan penyidik tidak menahan ketiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, keputusan itu bukan karena lobi politik ataupun campur tangan pihak tertentu, melainkan gelombang dukungan publik yang dinilai menjadi “kekuatan moral” bagi penyidik.
“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, ia meminta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs atau kliennya tidak ditahan.
“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” tegasnya.
Siapkan Ahli dan 11 Saksi Meringankan
Khozinudin juga mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan. Pihaknya telah menyiapkan sedikitnya empat ahli yang akan dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.
Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” katanya.
Tidak hanya itu, tim hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara saksi untuk persidangan disusun terpisah.
“Di penyidikan kami setorkan ke penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan-nya nanti,” ujar Khozinudin.
8 Tersangka Tak Ditahan
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.
Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Sumber: suara
Foto: Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Yasir]
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar