Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!
Pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Denny Indrayana, menyatakan sikap tegas terkait langkah hukumnya dalam kasus yang menyeret Roy Suryo Cs.
Ia memastikan bergabung dalam tim kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang dinilainya sarat intimidasi.
Denny menegaskan bahwa keputusannya bukan keputusan spontan.
"Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs," ujar Denny di X @dennyindrayana (14/11/2025).
Dikatakan Denny, langkah tersebut diambil karena ia melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.
"Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” sebutnya.
Lanjut dia, praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan secara hukum maupun moral.
"Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
"Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.
"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.
Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.
"Dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan karena sebelum menjadi terpidana dia dulu pernah menjadi terdakwah,” tandasnya.
"Dan sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dan dalam proses tersangka itu yang pasalnya juga sama penghinaan dan fitnah 310, 311 KUHP,” kuncinya.
Sumber: fajar
Foto: Denny Indrayana/Net
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar